Good Mining Practice
Abstract
Good Mining Practice (GMP) is the development of good mining activities, criteria, norms and principles so that the utilization of mineral resources can provide optimal benefit and minimal negative impact. This include licensing, mining techniques, safety and occupational health, environment, relation between upstream and downstream, conservation and added value and development of the local community in the framework of existing laws, regulations and standards.
Mining is sustainable operation. Efforts in finding new deposits and processing technology progress have been successful in increasing mineral reserve which has otherwise been considered as marginal deposit to be exploited. Good governance and company as component of this implementation plan maintain and encourage mining activities as well as to obtain better social and economic benefits in developing mineral resources in indonesia, a concept on good mining practice should be encouraged. So, with mining will get benefit better for all.
Keywords: good mining practice, good governance, company
PENDAHULUAN
Aktivitas operasi produksi kandungan kekayaan alam di bawah permukaan daratan dan lautan bumi ini, memang selalu meninggalkan dampak bagi alam terutama perubahan rona muka bumi. Bukit bisa berubah menjadi lembah, lembah bisa menjadi gunungan, kering bisa menjadi banjir, cukup air bisa menjadi kekeringan pun sebaliknya. Satu sisi, kandungan alam itu akan bernilai ekonomis dan bisa bermanfaat bagi sebesar-besar kebutuhan manusia. Dunia ini butuh energi untuk bergerak maju. Perekonomian butuh bahan-bahan mineral untuk berkembang baik.
Dalam rangka pengelolaan pertambangan yang baik dan benar ini, maka terdapat dua unsur utama yang melaksanakannya, yaitu pelaku bisnis dan pembuat kebijakan. Agar tercapai maksud pengelolaan tersebut diatas, maka pelaku bisnis dalam mengelola pertambangan haruslah melaksanakannya dengan baik dengan selalu memperhatikan beberapa hal antara lain: efisiensi, keuntungan yang wajar, resiko yang rendah, kepedulian terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap masyarakat.
Sedangkan bagi pembuat kebijakan beberapa hal yang wajib menjadi perhatiannya antara lain adalah pembangunan masyarakat dan daerah dapat berjalan baik, pembangunan dapat berkelanjutan, menekan agar pelaku bisnis taat terhadap aturan, melaksanakan kegiatan berpedoman pada azas konservasi bahan galian agar dapat meningkatkan nilai tambah dan menekan terjadinya kecelakaan serta pentingnya melaksanakan perlindungan terhadap lingkungan. Peran birokrat (pembuat kebijakan) pada hakekatnya adalah membuat kebijakan yang tepat dan kondusif, menjamin keamanan, menjamin kepastian hukum menjadi fasilitator yang baik serta membuat pedoman terhadap pelaksanaan kegiatan
ASPEK GOOD MINING PRACTICE
Beberapa aspek penerapan Good Mining Practice sebagai berikut:
1. Perizinan dan Aspek Legalitas
Pertambangan yang baik adalah kegiatan pertambangan yang mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di daerah atau negara tempat aktivitas pertambangan tersebut dilaksanakan.. Dalam praktik pertambangan yang baik harus sinkron antara kepentingan pembuat regulasi dan kepentingan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Pemerintah harus mampu memberikan kepastian dan kejelasan mengenai peraturan dan kebijakan pertambangan pada satu sisi, sementara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) harus mentaati peraturan dan kebijakan yang berlaku di tempat tersebut pada sisi yang lain.
2. Teknik Penambangan
Pada prinsipnya, teknik pertambangan yang baik dapat dilakukan apabila didalam aktifitas pertambangan tersebut dilakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Eksplorasi harus dilaksanakan secara baik, benar dan memadai.
b. Perhitungan cadangan layak tambang harus ditetapkan dengan baik (tingkat akurasi tinggi).
c. Studi geohidrologi, geoteknik dan metalurgi harus dilakukan secara baik dan benar.
d. Studi kelayakan (feasibility study) yang komprehensif dengan didukung data yang cukup, perlu disusun dengan baik, termasuk studi lingkungannya (AMDAL atau UKL/UPL).
e. Teknik dan sistem tambang serta proses pengolahan/pemurnian harus direncanakan dan dilaksanakan secara baik (sistem tambang pada material lepas dan padu sangat berbeda, demikian pula proses pengolahannya)
f. Teknik konstruksi dan pemilihan peralatan harus tepat guna.
g. Sistem pengangkutan bahan tambang harus terencana baik, termasuk pemilihan alat angkut dan alat berat lainnya.
h. Produksi hendaknya disesuaikan dengan jumlah ketersediaan cadangan dan spesifikasi.
i. Program pasca tambang harus terencana dengan baik sebelum seluruh aktifitas dihentikan.
Pada pasca tambang harus segera dilakukan kegiatan penataan dan reklamasi pada lahan bekas tambang yang disesuaikan dengan perencanaannya. Pelaksanaan penataan dan reklamasi sebaiknya mengacu pada rencana tata ruang daerah yang bersangkutan dan disesuaikan dengan kondisi lahan.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Praktik pertambangan yang baik sangat memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Dalam hal ini, perusahaan berkewajiban meliputi pembinaan, pelatihan atau pendidikan dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal yang dilakukan adalah dengan membuat regulasi dan penggunaan alat-alat perlindungan diri (APD), agar terhindar dari kecelakaan yang sering terjadi pada saat kerja
4. Lingkungan
Aktivitas pertambangan yang selalu menunjukkan kepedulian terhadap dampak lingkungan. Tidak bisa seratus persen dihindari, tetapi manfaatnya dimaksimalkan dan mudaratnya diminimalisir. Dalam eksplorasi, perencanaan dan design produksi, pemilihan metode dan teknologi, penempatan-penempatan bangunan pendukung, pengelolaan tailing, reklamasi dan pasca eksploitasi hendaknya benar-benar memperhatikan aspek lingkungan.
5. Hak-hak Masyarakat
Kegiatan pertambangan diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar aktivitas pertambangan dilakukan. Dengan program corporate social resposibility, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat mewujudkan hak-hak masyarakat tersebut.
6. Penutupan Tambang dan Pascatambang
Kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Kegiatan pertambangan bersifat proyek, jadi ada jangka waktu perhitungan yang jelas, maka pasca tambang diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi social dan lingkungan sekitar tambang.
MANFAAT PENERAPAN GOOD MINING PRACTICE
Penerapan good mining practice akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, perusahaan, pemerintah, dan lingkungan. Perusahaan mendapatkan keuntungan yang maksimal secara aman, masyarakat merasakan peningkatan kesejateraannya, pemerintah tidak kesulitan dalam pengawasan dan penerapan peraturan, dan lingkungan masih produktif.
Sebaliknya jika pertambangan tidak dilakukan dengan baik dan benar, maka akan berakibat pada :
1. Kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan.
2. Hasil tambang tidak akan efisien dan ekonomis.
3. Produksi akan tersendat / tidak lancar.
4. Kemungkinan terjadinya kecelakaan tambang akan tinggi.
5. Pengrusakan dan gangguan terhadap lingkungan akan timbul.
6. Terjadinya “pemborosan” bahan galian.
7. Pasca tambang akan mengalami kesulitan dan sulit penanganannya.
8. Semua pihak akan mendapat rugi (pemerintah, perusahaan dan masyarakat).
9. Kegiatan pertambangan akan “dituding” sebagai suatu kegiatan yang merusak lingkungan
KONSEP DAN APLIKASI DI PAM MINING SITE ATAMBUA
Beberapa hal yang yang menjadi aspek penerapan good mining practice di area IUP PAM Mining Site Atambua yaitu:
1. Kompetensi Tenaga Kerja
PAM Mining Site Atambua mengkaryakan beberapa tenaga engineer yang kompeten dan berpengalaman lulusan universitas yang mempunyai kredibilitas baik. Dalam operasional eksplorasi dan produksi dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang yang bersertifikasi. Untuk menungkatkan kompetensi, tenaga profesional tesebut diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi profesi.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam usaha menjaga kesehatan dan keselamatan kerja, perusahaan dalam hal ini PAM Mining Site Atambua memiliki beberapa kewajiban terhadap karyawannya. Kewajiban tersebut meliputi pembinaan, pelatihan atau pendidikan dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal yang dilakukan adalah dengan membuat regulasi, pemberian safety induction dan prosedur kerja yang jelas pada setiap unit kerja tambang, dan penggunaan alat-alat perlindungan diri (APD), agar terhindar dari kecelakaan yang sering terjadi pada saat kerja. Perhatikan performa karyawan PAM Mining Site Atambua di lapangan (Gambar 1).
Gambar 1. Karyawan PAM Mining Site Atambua dengan APD lengkap
3. Eksplorasi dengan Presisi Tinggi
PAM Mining Site Atambua akan melakukan operasi produksi setelah mendapatkan estimasi cadangan mangan dengan presisi tinggi. Informasi presisi tinggi dapat diperoleh dengan kegiatan eksplorasi yang terprogram dengan baik. Program-program eksplorasi yang direncanakan sebagai berikut:
- Pemetaan geologi
- Test pit/trenching
- Metode geofisikan
- Pemboran
Ketepatan metode dan akurasi data dalam proses eksplorasi akan meningkatkan presisi deposit yang akan ditambang sehingga lebih efisien pengunaan sumber daya perusahaan, lingkungan, dan masyarakat.
4. Pemilihan Teknologi yang tepat
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan PAM Mining Site Atambua dalam melakukan operasionalnya antara lain:
- Kelayakan penggunaan alat, jenis, dan kapasitasnya (dikaitkan dengan karakteristik cadangan dan batuan)
- Sinkronisasi peralatan
- Jumlah peralatan disesuaikan dengan target produksi
- Kelaikan operasional/sertifikasi peralatan
- Recovery Optimum
5. Efisiensi penggunaan lahan
Terkait penggunaan lahan, maka PAM Mining Site Atambua akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Penataan infrastruktur; efisiensi penggunaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana pertambangan
- Sistem back filling; Sinkronisasi program penambangan dan reklamasi
- Geometri timbunan optimal (in pit dump/out pit dump); ketinggian, kemiringan, panjang lereng, dan penjenjangan (benching)
- Sinkronisasi jadwal tahap kegiatan penambangan, mulai dari land clearing hingga penambangan
- Pemanfaatan lahan oleh masyarakat; Atas lahan yang belum direncanakan untuk ditambang
Hal ini sudah diterapkan PAM Mining Site Atambua dalam kegiatan eksplorasi (test pit/trenching) baik secara manual maupun dengan alat berat. Lihat Gambar 2 berikut.
Gambar 2. Dimensi test pit sistem berjenjang
6. Penambangan tuntas
Penambangan yang dilakukan PAM Mining Site Atambua diupayakan:
a. Penyelesaian penambangan pada suatu blok cadangan sesuai dengan jumlah dan kualitas cadangan yang ada
b. Tidak menunda penambangan karena heterogenitas kualitas cadangan
Manajemen stockpile untuk memenuhi spesifikasi pasar dan umpan pabrik pengolahan (Gambar 3).
Gambar 3. Design ROM Stockpile di lokasi IUP PAM Mining Site Atambua
7. Reklamasi segera
Lahan yang akan direklamasi akibat kegiatan penambangan di pit meliputi :
a. Waste Dump
Waste dump yang dibangun untuk menampung sebagian overburden dari bukaan tambang awal, yang setelah menampung 250.000 bcm akan merupakan lokasi awal kegiatan reklamasi yang diprogramkan pada pertengahan tahun kedua sejak dimulainya penambangan.
Penambangan bijih mangaan dimulai dari Blok I yang luas bukaan tambangnya mencapai sekira 56,05 ha di akhir tahun pertama, sebagian besar overburden ditimbun dibekas bukaan tambang (mined out) pit tersebut sehingga diharapkan pada awal tahun kedua bisa dilakukan kegiatan reklamasi, hal ini berlanjut sampai Blok II, di mana luas bukaan tambang selama 12 bulan sekira 215,8 ha
c. Stockpile Tanah Pucuk
Stockpile tanah pucuk yang luasnya dibangun untuk tempat penyimpanan tanah pucuk dari lahan bukaan tambang atau lahan sarana pendukung, tanah pucuk tersebut akan dikembalikan ke lokasi lahan yang akan direklamasi. Kandungan tanah pucuk sekira 3.000 bcm setiap hektar bukaan lahan.
Untuk area bekas lahan terkena dampak kegiatan eksplorasi terutama test pit atau trenching, PAM Mining Site Atambua segera melakukan penutupan dan revegetasi dengan flora aslinya (lihat Gambar 4).
Gambar 4. Reklamasi dan revegetasi lahan eks test pit
8. Penggunaan air kerja dan perlindungan sumber-sumber air
Untuk penggunaan air kerja dan perlindungan sumber-sumber air memenuhi kriterian sebagai berikut:
- Pengelolaan air dari dalam dan luar wilayah kerja
- Prinsip daur ulang; pemanfaatan kembali air limbah hasil pengolahan dan pengurangan penggunaan reagent
- Minimalisasi penggunaan fresh water; keterbatasan tersedianya air bersih di alam
- Mengurangi pengelolaan air limbah; minimalisasi pembuangan air kerja ke perairan umum
- Sewage treatment; penggunaan limbah rumah tangga untuk reklamasi/revegetasi
KESIMPULAN
Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari uraian diatas adalah :
1. Aktifitas pertambangan tidak akan dinyatakan sebagai suatu kegiatan “pengrusak” lingkungan jika praktek pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice) dapat diimplementasikan dengan penuh kesadaran, terutama dari pelaku kegiatan / pelaku bisnis dan pengawasan pembuat regulasi.
2. Dalam implementasi praktek pertambangan yang baik dan benar ini, semua pihak (pemerintah, pelaku bisnis dan masyarakat) harus berperan aktif dan saling melakukan kontrol dalam menilai setiap aspek good mining practice..
3. Aplikasi Good Minig Practice hendaknya memperhatikan kompetensi sumber daya manusia, keselamatan dan kesehatan kerja, eksplorasi, pemilihan teknologi, efisiensi penggunaan lahan, penambangan tuntas, reklamasi dan penggunaan air kerja.
Comments
mari jadikan good mining practice sebagai standar pengelolaan tambang di Indonesia
Radyan Prasetyo